Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara mohon maaf ke warga

Khalied Malvino
Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum 0 467
2 menit membaca

PRIORITAS, 20/12/25 (Jakarta): Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek.

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucap Ade singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/25).

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Ade memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lanjutan kepada awak media.

Penetapan status tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 10 orang dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

Sehari berselang, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjani.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025