Di 2027, rupiah dipatok Rp16.800 – Rp17.500 per dolar AS: Pemerintah dan BI terus perkuat sinergi

Jeffrey Rawis
Selasa, 9 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 9/6/26 (Jakarta): Dalam proyeksi sebagai salah satu asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 yang disusun di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global, pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah pada 2027 dalam kisaran Rp16.800-Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS).


Terkait itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah dan Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas nilai tukar, pasar keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.

“Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, kordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter terus diperkuat untuk memastikan kebijakan fiskal dan moneter berjalan selaras tanpa menimbulkan crowding out effect, sehingga stabilitas ekonomi dan pasar keuangan dapat dijaga untuk menopang pertumbuhan ekonomi,” papar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/26) ini, dikutip media.

Nilai tukar rupiah salah satu faktor penting menjaga kepercayaan investor, mengendalikan inflasi


Selanjutnya, menurut Purbaya, stabilitas nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor, mengendalikan inflasi, dan mengelola biaya pembiayaan pemerintah.

Dikatakan, pergerakan rupiah yang terlalu bergejolak dapat berdampak pada kenaikan harga barang impor, beban subsidi pemerintah, hingga kebutuhan belanja negara. Karena itu, demikian lansiran Beritasatu.com, pemerintah memasukkan asumsi nilai tukar yang mempertimbangkan berbagai risiko global yang masih membayangi perekonomian dunia ke depan.

“Sejalan dengan hal tersebut, maka pada 2027 nilai tukar diperkirakan dalam kisaran Rp16.800 sampai dengan Rp17.500 per dolar AS,” ujar Purbaya lagi. (P-*r/Bst/jr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan