Pengamat Politik, M. Nur (Beritaprioritas.com/MTU)PRIORITAS, 23/3/2026 (Jantho): Ratusan guru di Kabupaten Aceh Besar hingga kini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meski dana disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir 2025. Kondisi ini memicu sorotan dan dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.
Pengamat Politik M. Nur menilai keterlambatan tersebut tidak wajar jika anggaran memang sudah tersedia. Ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menjelaskan posisi anggaran, tahapan pencairan, hingga kendala yang terjadi.
“Jika dana sudah ada, seharusnya tidak ada alasan penundaan berlarut-larut. Ini menimbulkan tanda tanya publik,” ujar Nur dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).
Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Idul Fitri, para guru justru harus menghadapi tekanan ekonomi. Sejumlah guru bahkan dikabarkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Penjelasan yang beredar menyebutkan keterlambatan terkait proses di Inspektorat. Namun, alasan tersebut dinilai belum cukup menjelaskan lamanya penundaan yang terjadi.
M. Nur mengingatkan, persoalan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah jika tidak segera diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri alur anggaran THR dan gaji ke-13 guna memastikan tidak ada penyimpangan. “Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Hingga kini, para guru masih menunggu kepastian, berharap hak mereka segera dibayarkan tanpa harus melalui ketidakpastian yang berkepanjangan. (P-mtu)