Batam jadi rujukan FTZ nasional, Amsakar bahas kerja sama strategis dengan NTT

Johanes Christiaan
Selasa, 12 Mei 2026
DAERAH KESRA 0 190
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/5/2026 (Batam): Kota Batam kembali menjadi daerah rujukan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) di Indonesia. Hal itu terlihat dari kunjungan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, yang diterima Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra di Kantor Wali Kota Batam, Senin (11/5/2026).


Pertemuan membahas pengembangan FTZ, investasi, konektivitas antarpulau, hingga peluang kerja sama ekonomi antara Batam dan NTT. Emanuel mengatakan pemerintah pusat tengah merancang NTT sebagai kawasan FTZ karena dinilai strategis, berbatasan langsung dengan Timor Leste dan dekat Australia.

“Kami ingin belajar dari Batam yang sudah lama menjadi kawasan FTZ dan terbukti memberi kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Emanuel.

Menanggapi hal tersebut, Amsakar menegaskan keberhasilan FTZ ditentukan oleh kemudahan regulasi, pelayanan investasi yang cepat, serta dukungan digitalisasi perizinan.


Ia juga menilai NTT memiliki potensi besar untuk menarik investasi karena berada di jalur perdagangan internasional. Selain itu, Amsakar menawarkan peluang kerja sama sektor kemaritiman dengan memanfaatkan sekitar 135 perusahaan galangan kapal di Batam untuk mendukung kebutuhan transportasi laut di NTT.

Pertemuan juga membahas peluang promosi produk dan budaya NTT di Batam. Emanuel menyebut sekitar 40 ribu warga NTT tinggal di Batam dan dapat menjadi jembatan penguatan hubungan kedua daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Zet Sony Libing, menyampaikan pertumbuhan ekonomi NTT saat ini mencapai 4,32 persen dengan tantangan utama berupa tingginya biaya logistik antarpulau.

Karena itu, tambahnya, kerja sama dengan Batam diharapkan dapat membuka pasar baru bagi produk lokal NTT sekaligus mendorong pengembangan industri kecil dan menengah. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan