Basuki Hadimuljono dan komitmen total membangun IKN dari jantung Kalimantan

Johanes Christiaan
Sabtu, 17 Januari 2026
IKN TOKOH 0 498
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/1/2026 (Nusantara): Di tengah bentang hutan Kalimantan Timur seluas 262.000 hektar, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut sebagai simbol peradaban baru Indonesia. Di balik proses besar tersebut, berdiri sosok Kepala Otorita IKN, Mochamad Basuki Hadimuljono, yang dikenal dengan dedikasi dan keteladanan kepemimpinannya.

Basuki bukan sekadar pejabat birokrasi. Pria kelahiran Surakarta, 5 November 1954, ini merupakan figur sentral yang mengorkestrasi transisi historis pusat pemerintahan Indonesia. Lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar master dan doktor dari Colorado State University, Amerika Serikat, Basuki meniti karier panjang di Kementerian Pekerjaan Umum selama lebih dari tiga dekade.

Dikenal sebagai sosok “lapangan”, Basuki pernah menjabat Menteri PUPR sejak 2014 dan menjadi motor utama pembangunan infrastruktur nasional. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ia dipercaya sebagai Kepala Otorita IKN definitif pada 5 November 2024, dengan mandat mempercepat realisasi IKN sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Bagi Basuki, IKN bukan sekadar proyek fisik, melainkan amanat konstitusional yang mencerminkan masa depan Indonesia. Ia menegaskan komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota negara bersifat final dan berkelanjutan.

Selain fokus pembangunan, Basuki aktif mendorong skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk menjamin arus investasi dan kemandirian kota. Namun yang paling mencuri perhatian, sejak Maret 2025 Basuki memilih menetap langsung di IKN, tinggal di Rumah Tapak Jabatan Menteri, guna memastikan setiap persoalan lapangan tertangani cepat.

Dengan target menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028, Basuki Hadimuljono terus memimpin dengan keteladanan, memastikan janji peradaban baru Indonesia terwujud melalui kerja nyata dan dedikasi tanpa henti. (P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025