Bantah Wakil Ketua KPK terlibat kasus korupsi BGN, Jubir: Fitroh Rohcahyanto tidak kenal Sony Sanjaya

Herling Tumbel
Rabu, 10 Juni 2026
HUKRIM Hukum 0 266
2 menit membaca

PRIORITAS, 10/6/26 (Jakarta): Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait isu keterlibatan lebih dari 20 nama dalam kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keterlibatan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.


Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (10/6/26). Ia menegaskan bahwa Fitroh tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

“Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya,” ujar Budi.

Jubir KPK itu juga menjelaskan, yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh telah berdiri sebelum adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan itu, katanya, bergerak di bidang sosial seperti pemberdayaan masyarakat.


Budi menambahkan, Fitroh tidak memperoleh keuntungan materiil dari aktivitas yayasan tersebut.

Bantahan Fitroh Rohcahyanto

Pada kesempatan terpisah, Fitroh Rohcahyanto juga membantah mengenal mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. Ia juga mengatakan tidak terlibat dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Kejagung menduga para tersangka menunjuk yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, serta melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian negara. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan