Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wawali Li Claudia Chandra. (Pemko Batam)PRIORITAS, 19/2/2026 (Batam): Pemerintah Kota Batam menetapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H. Kebijakan yang disepakati dalam rapat Forkopimda pada 9 Februari 2026 ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Melalui Surat Edaran resmi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa pengaturan tersebut dibuat untuk menciptakan suasana kondusif tanpa mematikan aktivitas usaha. “Ini komitmen bersama menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat saat beribadah,” ujarnya.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh tempat hiburan—termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, panti pijat, spa, arena permainan, hingga fasilitas hiburan hotel—tutup total pada tanggal-tanggal berikut:
H-1, 1, dan 2 Ramadan
16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal
Di luar tanggal tersebut, operasional dibatasi hanya pukul 22.00–24.00 WIB. Pengelola wajib memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pemko Batam juga mengatur jam buka rumah makan. Restoran yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan harus menutup area usahanya dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemko menerjunkan tim terpadu pengawas. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan usaha.
Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan warga menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis. “Mari kita jaga kekhusyukan Ramadan dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi,” ujarnya. (P-Jeff K)