Alasan KPK belum tahan eks Menag Yaqut di kasus korupsi kuota haji

Khalied Malvino
Sabtu, 10 Januari 2026
HUKRIM Hukum 0 492
2 menit membaca

PRIORITAS, 10/1/26 (Jakarta): Isu panas mengenai skandal korupsi kuota haji kembali mengguncang publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar mengejutkan dengan memastikan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, bakal segera merasakan dinginnya jeruji besi.


Meski demikian, KPK mengklarifikasi eksekusi penahanan tersebut belum dilakukan pada Jumat (9/1/26), saat penetapan tersangka diumumkan.

“Bukan hari ini ya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Walaupun belum ditahan hari ini, Budi menekankan bahwa penahanan kedua tokoh tersebut sudah masuk dalam rencana penyidik dan hanyalah masalah waktu.


“Tentunya, nanti kami akan lakukan,” tegasnya lagi.

Kerugian negara tembus Rp1 triliun

Kasus korupsi kuota haji ini sebenarnya sudah mulai terendus dan masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Angka kerugiannya pun bikin geleng-geleng kepala. KPK menaksir kerugian negara akibat praktik lancung ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Keseriusan KPK terlihat dari langkah cepat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama kunci, antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro travel haji Maktour. Puncaknya, status hukum Yaqut resmi naik menjadi tersangka pada Jumat (9/1/26).

Pelanggaran aturan pembagian kuota

Bukan cuma KPK yang bergerak, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan indikasi penyimpangan fatal dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utamanya ada pada carut-marut pembagian kuota tambahan.

Saat itu, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota jamaah dari Arab Saudi. Seharusnya, jatah ini diprioritaskan untuk jamaah reguler yang antreannya mengular.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) kala itu justru membaginya rata alias 50:50; sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 sisanya untuk haji khusus.

Kebijakan ini jelas menabrak aturan. Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas memandatkan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan 92 persen wajib dialokasikan untuk haji reguler.

Pembagian separuh-separuh inilah yang menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang diusut tuntas. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan