Komit jamin akses kesehatan warga, Kabupaten Sangihe raih UHC Award tingkat nasional

Deky Geruh
Selasa, 27 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 27/1/26 (Manado) : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award katagori Madya tingkat nasional, sebagai bukti komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.


Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Secara nasional, UHC Awards diberikan kepada 397 kabupaten/kota di Indonesia. Rinciannya, 75 daerah masuk kategori Pratama, 192 daerah kategori Madya, dan 130 daerah kategori Utama. Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil masuk dalam kategori Madya.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, dalam acara penganugerahan UHC tingkat nasional yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, demikian dikutip dari reportasemanado.com.


Capaian ini menempatkan Kepulauan Sangihe sebagai salah satu daerah di Sulawesi Utara yang dinilai berhasil memenuhi, bahkan melampaui, batas minimal cakupan kepesertaan jaminan kesehatan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Wabup Tendris Bulahari menegaskan, penghargaan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, terutama BPJS Kesehatan, atas sinergi yang telah terbangun,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga.(P/r*rtm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan