Akibat tragedi pembantaian Bondi, undang-undang anti kebencian diberlakukan

Jeffry Wuisan
Sabtu, 20 Desember 2025
3 menit membaca

PRIORITAS, 20/12/25 (Sydney): Akibat tragedi pembantaian pantai Bondi, Sydney, yang menewaskan 15 warga dan melukai 42 orang, pemerintah negara bagian Australia, New South Wales (NSW), mengumumkan akan memberlakukan Undang Undang anti kebencian baru.

Dalam Undang Undang baru itu, setiap warga (individu), kelompok maupun organisasi,  akan mendapat tindakan hukum keras dan denda,  jika sengaja menulis, mengucapkan atau menyebarkan kata-kata dan simbol  kebencian terhadap suku atau ras dan agama di negara tersebut.

Hukuman untuk pelanggaran tersebut adalah penjara dua tahun atau denda sebesar $22.000 (sekitar Rp.367 juta) bagi individu, dan hingga $110.000 (sekitar Rp.1,8 miliar) untuk organisasi.

Polisi juga akan diberikan wewenang yang lebih besar, untuk melepas penutup wajah setiap orang di tempat berkumpul umum.

“Tidak ada tempat di New South Wales untuk slogan atau simbol yang menghasut kebencian, mengagungkan kekerasan, atau mengintimidasi masyarakat,” tegas Perdana Menteri NSW, Chris Minns, seperti dikutip Beritaprioritas.com, hari Sabtu (20/12/25).

Pemerintah NSW telah mengumumkan undang-undang baru seputar anti ujaran kebencian dan simbol-simbol itu, akan diberlakukan di seluruh negara bagian pada hari Senin.

Hukum  ini mengirimkan pesan yang jelas , setiap perilaku yang penuh kebencian tidak akan ditoleransi.

Perubahan  ini, bersamaan dengan undang-undang senjata yang lebih ketat dan pembatasan sementara terhadap pertemuan publik setelah insiden terorisme.

Ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, dan memungkinkan Kepolisian NSW untuk fokus pada pencegahan tindakan berbahaya.

Seruan intifada dilarang

Seruan ‘globalisasikan intifada’ yang merujuk pada perjuangan di Palestina juga dilarang. “Itu mendorong kekerasan di komunitas kami,” tegas PM Chris Minns.

Selain itu, tindakan memajang simbol teroris seperti bendera kelompok teroris ISIS atau militan Hamas dinilai sebagai pelanggaran hukum.

“Polisi perlu berada dalam posisi di mana jika mereka mencurigai suatu kejahatan sedang dilakukan, mereka dapat melancarkan tindakan yang efektif,” tambah Minns, menurut media 9News.

Jaksa Agung Michael Daley akan berkonsultasi dengan Komite Hukum dan Keamanan Majelis Legislatif, untuk kemungkinan memasukkan pernyataan tambahan dalam undang-undang anti ujaran kebencian baru negara bagian tersebut.

“Kita harus mengatasi momok ini dalam segala bentuknya, termasuk simbol dan slogan yang menghasut dan memecah belah yang menimbulkan ketakutan nyata bagi komunitas yang rentan,” jelasnya.

Pemerintah Australia terutama di NSW bertekad untuk melakukan apa pun yang diperlukan, untuk memastikan keselamatan dan kohesi masyarakat setelah peristiwa mengerikan di Bondi.

“Kita telah melihat di masa lalu bahwa ujaran kebencian dan rasisme telah merajalela di komunitas kita”, tegasnya.

Perdana Menteri NSW, juga menyerukan pembentukan Komisi Kerajaan untuk penyelidikan komprehensif terhadap kasus penembakan massal di Bondi, Minggu lalu.

“Saat ini, kita hanya memiliki beberapa bagian dari teka-teki ini, tetapi kita belum memiliki gambaran lengkapnya,” katanya.

Gambaran lengkap dan akurat tentang bagaimana tepatnya penembakan massal itu terjadi, akan menjadi dasar rencana untuk memastikan hal itu tidak terulang lagi.(P-Jeffry W)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025