BPK temukan sisa anggaran adhoc Minsel hampir Rp5 miliar, publik minta transparansi

Johanes Christiaan
Senin, 16 Februari 2026
DAERAH Hukum 0 473
2 menit membaca

PRIORITAS, 16/2/2026 (Minahasa Selatan): Laporan pemeriksaan BPK RI mengungkapkan temuan janggal terkait penggunaan dana Badan Adhoc Pemilu 2024 oleh KPU Minahasa Selatan. Dari total anggaran Rp13,28 miliar, hanya Rp8,29 miliar atau sekitar 62 persen yang terserap. Artinya, terdapat sisa anggaran sekitar Rp4,99 miliar yang kini dipertanyakan kejelasannya.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik dan sekaligus peringatan bagi jajaran Komisioner KPU Minahasa Selatan—Tomy Moga, Fadly Munaiseche, Fauzan Sirambang, Hanny Porajow, dan Sriwulan Suot—terkait pentingnya pertanggungjawaban anggaran negara secara transparan.

Ketua Umum Aktivis Jurnalis Rakyat Indonesia, Johan Lintong, meminta KPU Minahasa Selatan untuk terbuka kepada masyarakat mengenai status sisa anggaran tersebut.

“Jika dana itu sudah dikembalikan ke negara, maka bukti pengembalian harus ditunjukkan secara resmi kepada publik. Namun jika tidak bisa dijelaskan, aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan,” tegas Johan.

Ia juga memberikan beberapa penjelasan sederhana agar mudah dipahami masyarakat khususnya warga Minahasa Selatan, antara lain, dana negara wajib jelas penggunaannya, setiap rupiah harus memiliki bukti. Sisa anggaran bukan masalah selama benar-benar dikembalikan dan memiliki dokumen resmi. Kemudian, masalah muncul jika sisa dana tidak jelas keberadaannya atau tidak ada laporan pertanggungjawaban.

“Masyarakat hanya menunggu satu hal sederhana: bukti resmi apakah sisa Rp4,99 miliar itu sudah dikembalikan atau belum,” ujarnya.

Menurut Johan, polemik akan langsung selesai apabila bukti pengembalian dipublikasikan. Namun jika tidak ada kejelasan, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses hukum.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Transparansi adalah kunci agar masyarakat yakin tidak ada penyimpangan,” pungkasnya. (P-Deon Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025