Riset ungkap ketimpangan Tukin Dosen, dinilai gerus profesionalisme dan ancam masa depan pendidikan tinggi

Giovanni Riung
Jumat, 6 Februari 2026
EKBIS 0 603
3 menit membaca

Peneliti Muda, Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA), (Foto/Beritaprioritas).


PRIORITAS, 6/2/26 (Jakarta) : Ketimpangan implementasi Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen dinilai berpotensi menggerus profesionalisme tenaga pendidik sekaligus mengancam kualitas pendidikan tinggi nasional. Temuan tersebut terungkap dalam riset kolaboratif yang dilakukan peneliti Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA) bersama akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Penelitian yang melibatkan 124 dosen dari 38 provinsi ini mengombinasikan metode kuantitatif dan kualitatif untuk memotret kondisi riil pelaksanaan Tukin sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2025.

Tim peneliti yang terdiri atas Kevin William Andri Siahaan (Universitas PGRI Sumatera Barat), Zusmelia dan Irwan (dosen Fakultas Pascasarjana Universitas PGRI Sumatera Barat), serta Ruben Cornelius Siagian (peneliti CITA) menemukan adanya kesenjangan substansial dalam distribusi tunjangan kinerja, khususnya terhadap dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berstatus Non-ASN.


“Hasil studi menunjukkan bahwa dosen Non-ASN di PTS, meskipun menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang setara, sering kali tidak memperoleh Tukin. Mayoritas responden menilai kebijakan ini tidak adil, tidak setara, dan belum berkelanjutan,” ujar Ruben Cornelius Siagian dalam keterangan tertulisnya.

Analisis kuantitatif menggunakan metode SEM-PLS memperkuat temuan tersebut. Ketidakadilan kebijakan terbukti berpengaruh signifikan terhadap kesenjangan implementasi Tukin, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan dosen. Peneliti menilai kondisi ini merupakan konsekuensi sistemik dari lemahnya pelaksanaan kebijakan, sejalan dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang menekankan pentingnya integrasi desain kebijakan, aktor pelaksana, sumber daya, dan struktur institusional.

Salah seorang dosen PTS yang menjadi responden mengungkapkan pengalaman serupa.
“Beban kerja saya sama dengan dosen ASN, kontribusi terhadap akreditasi program studi dan perguruan tinggi juga setara, tetapi hak Tukin tetap tidak saya peroleh. Kebijakan ini timpang dan mengurangi motivasi saya,” ujarnya.

Para peneliti menilai ketimpangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem pendidikan tinggi. Risiko migrasi dosen dari PTS ke PTN diperkirakan meningkat, yang dapat melemahkan kapasitas PTS serta mengurangi akses pendidikan tinggi di daerah. Selain itu, motivasi dosen yang menurun berisiko menurunkan kualitas pembelajaran dan produktivitas penelitian. Ketidakadilan ini juga dinilai dapat memicu persepsi negatif publik terhadap kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Sebagai alternatif solusi, tim peneliti mengusulkan model Equality-Oriented Performance Allowance Policy (EOPAP). Model ini menekankan pemberian Tukin berbasis capaian kinerja Tri Dharma, akreditasi institusi, serta evaluasi individu, tanpa membedakan status ASN maupun Non-ASN.

“Distribusi tunjangan harus didasarkan pada kinerja, kontribusi nyata, dan dampak akademik, bukan semata status kepegawaian. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan perlu menjadi pijakan utama,” jelas Ruben.

Menurut para peneliti, kebijakan Tukin berbasis status ASN atau Non-ASN sudah tidak relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini. Mereka mendorong pemerintah untuk meninjau ulang regulasi Tukin dengan perspektif policy justice yang inklusif.

Implementasi EOPAP dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi nasional untuk membangun pendidikan tinggi yang lebih merata, profesional, dan berkualitas. Jika diterapkan secara konsisten, model ini diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan dosen, memperkuat kualitas akademik, memperluas pemerataan akses pendidikan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah di sektor strategis pendidikan tinggi. (P-Ruben Siagian)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan