
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqramsyah Putra. (dok. Kejari Batam)PRIORITAS, 26/1/2026 (Batam): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meluruskan kesalahan pemahaman masyarakat terkait penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqramsyah Putra, menegaskan bahwa RJ bukan diajukan oleh tersangka atau keluarganya, melainkan merupakan kewenangan jaksa setelah menilai terpenuhinya syarat tertentu.
“Kalau RJ bisa diajukan oleh tersangka atau keluarganya, semua pelaku kejahatan pasti ingin RJ. Itu pemahaman yang keliru,” ujar Iqramsyah di Batam, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, penerapan RJ dilakukan setelah perkara masuk ke tahap Kejaksaan. Jaksa terlebih dahulu menilai kelayakan perkara berdasarkan sejumlah syarat, antara lain ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian maksimal Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.

Selain itu, tersangka harus merupakan pelaku pertama kali dan memiliki profil kepribadian yang baik di lingkungan sosialnya. Dalam proses RJ, jaksa bertindak sebagai fasilitator dan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lingkungan sekitar untuk menilai latar belakang dan niat tersangka.
“Tidak semua perkara bisa di-RJ-kan. Kalau tersangka sudah melakukan kejahatan kedua atau ketiga, maka RJ tidak berlaku,” tegasnya.
Iqramsyah juga membedakan restorative justice dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, SP3 diterbitkan di tingkat penyidikan karena tidak terpenuhinya alat bukti, sedangkan RJ dilakukan meski unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
Di tingkat Kejaksaan, penghentian perkara melalui RJ dilakukan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Sementara itu, penerapan RJ di Kepolisian diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dengan ketentuan yang berbeda.(P-Jeff K)

