7.555 warga binaan di Jakarta terima remisi HUT ke-81 RI

Khalied Malvino
Senin, 17 Agustus 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/8/26 (Jakarta): Momentum HUT ke-81 RI membawa kabar kebebasan bagi 317 narapidana di Jakarta. Mereka masuk daftar penerima Remisi Umum (RU) II dari total 7.555 warga binaan pemasyarakatan mendapat remisi tahun ini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta mencatat 7.218 narapidana lainnya memperoleh RU I. Berbeda dengan penerima RU II, kelompok tersebut masih harus menyelesaikan sisa masa hukuman setelah mendapat pengurangan pidana.

Kakanwil Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo mengatakan pemberian remisi memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar memangkas masa hukuman. Negara memberikan hak tersebut sebagai apresiasi atas pemenuhan syarat serta bagian dari proses pembinaan.

“Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wachid dalam seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/98/26).

Penerima RU II dapat mengakhiri masa pidana pada 17 Agustus setelah memperoleh pengurangan hukuman. Ketentuan itu berlaku selama mereka tidak memiliki kewajiban pidana pengganti.

Selain remisi bagi narapidana, Ditjenpas DK Jakarta memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 20 anak binaan. Sebanyak 19 anak menerima PMP I, sementara satu anak memperoleh PMP II.

Data pemasyarakatan per 17 Agustus 2026 menunjukkan masih ada 12.015 penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jakarta. Jumlah tersebut terdiri atas 9.138 narapidana dan 2.838 tahanan.

Kelompok anak berhadapan dengan hukum juga tercatat dalam data tersebut. Sebanyak 39 anak berada dalam sistem pemasyarakatan, dengan rincian empat tahanan dan 35 narapidana.

Wachid meminta penerima remisi tidak berhenti mengikuti pembinaan setelah memperoleh pengurangan hukuman. Ia juga mengingatkan warga binaan belum mendapatkan remisi agar tetap menjaga perilaku sebagai bagian dari proses menuju pemenuhan syarat pada periode berikutnya.

“Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi,” ujarnya.

Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI sekaligus menandai pemberian hak pengurangan pidana bagi ribuan warga binaan di Jakarta. Dari seluruh pengajuan tahun ini, Ditjenpas DK Jakarta menyatakan 7.555 usulan telah mendapat persetujuan. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025