KPK OTT pegawai dan wajib pajak, skema pajak tambang terbongkar

Khalied Malvino
Minggu, 11 Januari 2026
HUKRIM Hukum 0 455
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/1/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghantam jantung birokrasi fiskal. Delapan orang dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan rekayasa kewajiban pajak di sektor pertambangan.


Mereka yang diamankan terdiri atas empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan empat pihak swasta yang berstatus sebagai wajib pajak. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1/26) malam.

Skema yang dibidik KPK bukan perkara sepele. Dugaan awal mengarah pada praktik pengaturan nilai pajak, yang membuat kewajiban pembayaran perusahaan tambang diduga dipangkas secara melawan hukum.

“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/26).


Menurut KPK, operasi dilakukan secara simultan di beberapa lokasi karena aktivitas para pihak tidak hanya terpusat di satu tempat.

“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” ujar Budi.

Meski sudah ada delapan orang yang ditangkap, KPK belum mengungkap identitas individu maupun nama perusahaan tambang yang terlibat. Namun, lembaga antirasuah memastikan penyelidikan menyasar perusahaan dengan aktivitas lintas wilayah.

“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” kata Budi.

KPK menegaskan dugaan rasuah dalam kasus ini berkaitan langsung dengan praktik pengurangan nilai pajak secara ilegal, yang berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.

Di tengah operasi penindakan ini, KPK juga menyatakan tetap membuka jalur koordinasi dengan Kementerian Keuangan, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan korupsi.

“Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” ujar Budi.

Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus ini membuka kembali luka lama sektor pertambangan—industri bernilai triliunan rupiah yang kerap menjadi ladang permainan gelap antara aparat pajak dan pelaku usaha. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan