
Ilustrasi putusan pengadilan.(Dok/mahkamahagung.go.id)PRIORITAS, 31/12/25 (Jakarta): Mulai berlaku pada awal tahun depan sanksi pidana kerja sosial resmi dimasukkan ke dalam sistem hukum pidana nasional. Hal itu tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai 2026.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP nasional, pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan.
Dalam Penjelasan Pasal 85 ayat 1 KUHP, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
Adapun pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Saat menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah hal.
Antara lain pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, kemampuan kerja terdakwa, persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial.
Selanjutnya riwayat sosial terdakwa, pelindungan keselamatan kerja terdakwa, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Tidak boleh dikomersialkan
Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.
Sementara itu, hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026
Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Hanya saja, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan- yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
Sedangkan untuk pengawasannya, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. (P-*r/am)

