
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, mendeportasi bintang porno asal Inggris yang dikenal dengan nama julukan Bonnie Blue (keempat kiri) Sabtu (13/12/25). (Source: Imigrasi Ngurah Rai via Antara)PRIORITAS, 13/12/25 (Badung, Bali): Seorang bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue, dideportasi dari Bali. Perempuan berusia 26 tahun itu dikabarkan dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (13/12/25) dini hari pukul 00.30 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membenarkan kabar tersebut. “Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu pagi.
Disebutkan, bintang porno asal Inggris tersebut dipulangkan ke nagaranya karena melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.
Bonnie Blue dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya yakni berinisial LAJ dan INL keduanya asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.

Winarko menjelaskan, mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12/25).
Terkait pelanggaran yang dilakukan JJT dan INL sehingga diusir dari Indonesia, dikatakan karena melanggar izin keimigrasia. Sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).
Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia lakukan bersama tiga rekan lainnya tersebut. TEB kemudian didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas itu.
Sedangkan terkait pornografi, menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.
Namun, Kepala Polres Badung memastikan video itu untuk pribadi TEB dan tidak disebarluaskan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12) pihaknya menemukan barang bukti di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.
Dilansir dari Antara, disebutkan, selain dideportasi, pihaknya juga menangkal masuk ke Indonesia keempat WNA tersebut.
Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran dan satu WNA Ukraina dilepaskan karena berstatus sebagai saksi ketika turut terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, ketika TEB digerebek. (P-*/ht)

