Bos Djarum dinilai kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi pajak

Zamir Ambia
Senin, 1 Desember 2025
Hukum NEWS 0 432
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/12/25 (Jakarta): Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut larangan bepergian ke luar negeri bagi Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai Victor menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.


“Terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan pencabutan pencegahanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/12/25).

Anang mengatakan, pencegahan awal diterapkan sebagai langkah preventif agar Victor tidak meninggalkan Indonesia selama proses penyidikan. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut karena Victor dianggap bekerja sama dengan baik, termasuk menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik.

“Sudah memberikan informasi-informasi,” ujarnya tanpa merinci isi informasi tersebut.


Walaupun larangan bepergian sudah dicabut, Anang menegaskan, penanganan kasus ini tetap berlanjut dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Ia memastikan keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada penilaian objektif penyidik.

Masih berstatus sebagai saksi

Sampai sekarang, Kejagung belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara ini. Semua pihak yang telah dimintai keterangan, baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta, masih berstatus sebagai saksi.

“Proses hukum tetap berjalan, kita tunggu saja,” imbuh Anang, dikutip dari Beritasatu.com.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menyita beberapa kendaraan, seperti Toyota Alphard dan motor gede (moge), yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pajak tersebut.

Penyitaan

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada Minggu (25/11/25). Meski demikian, hubungan aset-aset tersebut dengan perkara masih belum dijelaskan secara detail.

Selain itu, Kejagung telah memeriksa sekitar 40 saksi dari kalangan birokrasi dan swasta untuk menelusuri dugaan pengurangan kewajiban pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020.

Beberapa pihak juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, di antaranya Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. (P-Zamir)
Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan