PRIORITAS, 7/10/25 (Manado) : Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD langsung menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 304 tentang evaluasi Ranperda Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Perwako Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
TAPD Kota Tomohon yang diketuai Edwin Roring dan Banggar yang dipimpin Ferdinand Mono Turang menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan atas evaluasi gubernur dalam SK tersebut.
Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang mengungkapkan pelaksanaan rapat telah dilaksanakan pada Senin (6/10/2025).
Dengab pembahasan ini dia meyakini AnggarBacPerubahan tahun 2025 segera direalisasikan setelah penyesuaian hasil evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Data diperoleh, realisasi fisik tahun 2025 di Kota Tomohon belum mencapai 50 persen. Dengan direalisasikan APBD Perubahan 2025, program pembangunan era kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar diharapkan mampu tercapai 100 persen.(P/dg)
No Comments