33.3 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Kasus arang bakau ilegal di Kawasan Lindung Batam resmi P-21, 185 ton barang bukti dilimpahkan

    Terkait

    PRIORITAS, 10/5/25 (Batam): Penyidikan kasus penampungan arang bakau ilegal oleh PT AMP di kawasan lindung Kelurahan Sembulang, Galang, Batam, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 5 Mei 2024.

    Tersangka utama, JI alias Ahui (51), selaku Direktur PT AMP, dijerat pasal berlapis atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Pencegahan Perusakan Hutan. Barang bukti yang disita meliputi 185 ton arang bakau ilegal hasil penebangan hutan mangrove secara liar dari berbagai wilayah di Kepri dan Riau.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Komisi IV DPR RI dan Ditjen Gakkum KLHK pada 25 Januari 2023, yang menemukan dua gudang penyimpanan ilegal di kawasan lindung.

    Meski sempat mengajukan dua kali praperadilan, seluruh permohonan tersangka ditolak pengadilan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    KLHK menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan mangrove nasional sebagai benteng ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati laut. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini