PRIORITAS, 14/2/25 (Jakarta): Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, segera memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan.
“Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/25).
Setelah lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan hari ini (Jumat 14/2/25).
“Pagi ini tahap dua perkara Tom Lembong di KN Jakpus,” ungkapnya.
Tidak hanya Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut. “Bersama tersangka CS (juga dilimpahkan hari ini),” urainya seperti dikutip dari detik.com.
Pada kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Sebelumnya Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Dugaan perbuatan Tom Lembong dkk, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (P-Armin M)