PRIORITAS, 3/2/25 (Jakarta): Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah pesta gay yang diadakan di sebuah hotel Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/25) lalu. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pihak hotel juga memberikan bantuan dalam penggerebekan tersebut, bekerja sama dengan petugas keamanan hotel dan teknisi.
“Saat melakukan pengungkapan ini, tim dibantu oleh manajemen hotel, pihak keamanan hotel, dan juga teknisi hotel,” ucap Ade Ary dalam konferensi pers, Senin (3/2/25).
Peran masing-masing tersangka
Dari 56 orang yang diamankan terkait pesta gay di hotel Kuningan, tiga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ade Ary mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
RH dan RE menyewa kamar hotel untuk pesta gay, sementara BP mengajak dan mengorganisir acara tersebut.
“Sejauh ini, fakta yang ditemukan oleh tim penyidik menunjukkan peserta event ini tidak dipungut biaya,” tambah Ade Ary.
Pasal Pornografi
Ketiga tersangka dikenai Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara antara dua hingga 15 tahun.
“Saat acara dimulai, Saudara D mengimbau kepada para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut,” ujar Ade Ary terkait kasus pesta gay di hotel kawasan Kuningan. (P-Zamir)