PRIORITAS, 29/9/24 (Jakarta): Sebenarnya ada banyak layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.
Untuk diketahui, pasien bisa mendapatkan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan melalui beberapa proses. Mulai dari berobat dari fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Kemudian, dari Faskes pertama akan memberikan rujukan jika diperlukan tindakan operasi. Rujukan diberikan kepada rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter.
Selain itu, pasien juga perlu memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Namun, sebagaimana dilansir CNBCIndonesia.com, tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Sementara itu, terdapat lima jenis operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). (P-jr) — foto ilustrasi istimewa