Tolak Usul Alat Seks Buat Napi, MUI: Hukumnya Haram, Solusinya Berpuasa!

Giovanni Riung
Minggu, 4 Oktober 2026
VIRAL 0 86
2 menit membaca

PRIORITAS, 4/10/26 (Jakarta): Wacana penyediaan fasilitas alat bantu seksual bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan memicu penolakan keras. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia menetapkan penggunaan sex toy haram dalam hukum Islam.

Pernyataan tegas ini merespons usulan pimpinan Komisi XIII DPR RI dalam rapat pembahasan pemasyarakatan seperti dilansir dari MUI digital.

Umat Islam wajib mengendalikan serta menyalurkan dorongan biologis sesuai panduan syariat agama. Pemenuhan kebutuhan hasrat melalui benda mati atau mainan seks tidak dapat dibenarkan. “Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual termasuk perbuatan dilarang, haram hukumnya,” tegas Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, Minggu (4/10/2026).

Syariat Islam Sediakan Solusi Menikah Atau Berpuasa Bagi Warga Binaan

Selanjutnya, syariat Islam memberikan dua jalur resmi guna meredam gejolak hawa nafsu manusia. Jalur pertama yang bernilai ibadah serta sah adalah melalui ikatan pernikahan resmi.

Sementara itu, warga binaan yang belum berpasangan dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Puasa menjadi mekanisme ampuh dalam mengendalikan diri serta menjaga kehormatan para narapidana. MUI meminta para pejabat tidak menawarkan solusi yang bertentangan dengan norma agama.

MUI Minta Anggota DPR RI Mencabut Pernyataan Soal Fasilitas Seks Napi

Sementara itu, ulama sangat menyayangkan usulan fasilitas tersebut terlontar ke ruang publik oleh wakil rakyat. Anggota dewan semestinya menjaga etika komunikasi serta mempertimbangkan nilai moral masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, MUI mendesak pihak legislator untuk segera menarik kembali usulan kontroversial tersebut. “Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” tambah Kiai Muiz.

Sebelumnya, DPR mengusulkan bilik keluarga dan alat bantu seksual demi kebutuhan transisi biologis warga binaan. Namun, penolakan luas kini mengalir karena dinilai melanggar tatanan etika dan agama. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025