ASN Gorontalo Utara adukan sanksi ke Ombudsman, gaji dan TPP dipersoalkan

Sem Muhaling
Jumat, 2 Oktober 2026
DAERAH Karir 0 124
3 menit membaca

PRIORITAS, 2/10/26 (Gorontalo): Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengadukan persoalan sanksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.


ASN tersebut, Hairunissawati Bakari, yang merupakan pegawai Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Gorontalo Utara, mengaku telah dua kali menyampaikan laporan kepada Ombudsman terkait persoalan yang menurutnya berlangsung sejak 2024.

Hairunissawati mengatakan persoalan tersebut bermula pada 3 Juni 2024 ketika ia sedang dalam kondisi hamil tua. Ia mengaku mendapat tindakan pengusian dari kantor saat rapat berlangsung.

“Saat rapat awal tahun, di tengah rapat berlangsung saya diusir dari kantor, kemudian diperintahkan menghadap bupati, sekda untuk minta pindah ke dinas lain,” katanya, mengutip Antara.


Berawal dari persoalan di tempat kerja

Sehari setelah kejadian tersebut, Hairunissawati menghadap Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro untuk menyampaikan permintaan pindah tugas karena mengaku sudah tidak nyaman bekerja di lingkungan sebelumnya.

Menurut dia, permintaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Ia kemudian menghadapi persoalan terkait kehadiran dan administrasi kepegawaian, termasuk tidak melakukan Daftar Hadir Elektronik (DHE).

Hairunissawati selanjutnya mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman pada 19 Desember 2024. Pada awal Januari 2025, Ombudsman disebut menerbitkan rekomendasi agar pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk memindahkan yang bersangkutan ke perangkat daerah lain.

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti. Pada 3 Maret 2025, Hairunissawati menerima SPT dari Penjabat Bupati Gorontalo Utara yang menugaskannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ikut mempersoalkan TPP dan gaji

Dalam pengaduannya, Hairunissawati juga mempersoalkan pembayaran hak kepegawaiannya. Ia mengaku tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Januari 2024.

Selain itu, ia menyebut pembayaran gajinya terhenti sejak Juli 2026. Ia juga mengaku diminta membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 2025.

Hairunissawati berharap persoalan tersebut mendapat penyelesaian yang adil dan tidak menjadi preseden bagi ASN lain yang menghadapi persoalan serupa.

Setelah kembali mengadu ke Ombudsman, pada Jumat (2/10/2026) ia juga melaporkan persoalan tersebut ke Polda Gorontalo. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, tindakan terhadap bawahan, serta persoalan pembayaran gaji yang menurutnya belum terselesaikan.

Penjelasan Pemkab Gorontalo Utara

Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait pemindahan Hairunissawati.

Menurut Suleman, pada masa tahapan pemilihan kepala daerah, Penjabat Bupati Sila Botutihe tidak melakukan pelantikan pejabat struktural. Karena itu, pemerintah daerah menerbitkan SPT untuk memberikan tugas tambahan kepada yang bersangkutan di Kesbangpol sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.

Suleman mengatakan persoalan Hairunissawati juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Terkait TGR, ia menjelaskan kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, penetapan TGR berdasarkan pemeriksaan dan temuan bukti-bukti.

Sementara mengenai TPP, pemerintah daerah menyebut pembayaran tersebut berkaitan dengan indikator DHE dan e-Kinerja. Pemkab menilai terdapat kendala pada kedua indikator tersebut dalam kasus Hairunissawati.

Menunggu keputusan hukuman disiplin

Saat ini, menurut Suleman, Hairunissawati masih menunggu Surat Keputusan Bupati mengenai hukuman disiplin.

Ia menegaskan belum ada keputusan mengenai pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN. Menurut dia, pemberian hukuman disiplin tidak mengarah pada pemecatan.

Persoalan ini menjadi salah satu contoh pengaduan kepegawaian yang dalam penanganan Ombudsman di Gorontalo. Pada semester pertama 2026, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mencatat menerima 151 laporan masyarakat, dengan 14 laporan di antaranya berkaitan dengan sektor kepegawaian.

Ombudsman sebelumnya juga menyatakan bahwa pengaduan ASN terhadap instansinya sendiri perlu menjadi perhatian karena mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, memiliki peran penting dalam menerima dan menindaklanjuti persoalan pelayanan internal pemerintahan. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan