Heboh! 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura Disita Polda Kepri, 4 Orang Jadi Tersangka

Sem Muhaling
Kamis, 1 Oktober 2026
DAERAH Hukum 0 80
3 menit membaca

PRIORITAS, 1/10/26 (Batam): Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar dugaan tindak pidana perdagangan terkait pemasukan tiga unit mesin pesawat bekas atau engine turbo dari Singapura ke Batam.


Tiga mesin tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar, atau masing-masing sekitar Rp10 miliar. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Amankan tiga mesin saat pindah gudang

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga mesin pesawat itu diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Barang tersebut diketahui berasal dari Singapura dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya diamankan polisi.


Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, mesin tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk Batam. Polisi menduga barang tersebut sengaja disimpan sambil dilakukan pengurusan dan manipulasi dokumen kelengkapan.

Pengamanan dilakukan ketika ketiga mesin tersebut sedang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya. Pemindahan diduga dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.

Tujuan pengiriman tercatat ke Jakarta

Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan dokumen yang mencantumkan sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan pengiriman maupun penerimaan mesin tersebut.

Namun, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut disebut sudah tidak ada. Kondisi itu membuat penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian pemasukan barang tersebut.

Paksi mengatakan, mesin pesawat tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal dengan konstruksi dry stack. Berdasarkan dokumen yang diamankan penyidik, tujuan akhir pengiriman tercatat menuju Jakarta.

Tiga mesin itu disebut rencananya akan digunakan sebagai suku cadang atau onderdil mesin pesawat.

Empat orang menjadi tersangka

Dalam perkara tersebut, Polda Kepri menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Peran para tersangka antara lain menawarkan tenaga untuk pengiriman mesin, mengurus administrasi, serta mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga masih menelusuri dokumen dan perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan maupun rencana distribusi tiga mesin pesawat tersebut.

Terancam hukuman maksimal lima tahun

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, termasuk Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan impor barang dalam keadaan tidak baru, kecuali memenuhi kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain dalam perkara impor tiga mesin pesawat tersebut. (P-*/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan