Pemerintah kota Batam perpanjang masa belajar jarak jauh akibat udara Memburuk

Giovanni Riung
Kamis, 1 Oktober 2026
Anak KESRA 0 100
2 menit membaca

PRIORITAS, 1/10/26 (Batam): Krisis polusi kabut asap di wilayah Kepulauan Riau belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Pasalnya, Pemerintah Kota Batam resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi ribuan siswa.


Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelajar tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

Langkah darurat ini diambil setelah indeks kualitas udara Batam bertahan pada level tidak sehat. Pemerintah ingin melindungi kesehatan saluran pernapasan anak-anak dari ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). “Kondisi udara hari ini masih dalam kategori tidak sehat. Angkanya menyentuh 107 hingga 109,” kata Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.

Asap Kiriman Sumatra dan Kalimantan Ganggu Jarak Pandang Terbang

Selanjutnya, pemicu utama pemburukan udara ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hembusan angin membawa asap kiriman tebal dari wilayah Sumatra bagian selatan dan Kalimantan.


Dampak kepungan asap ini memangkas jarak pandang darat hingga tersisa 3.000 meter saja.

Penurunan drastis ini turut mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim. Sejumlah pilot bahkan memilih menunda pendaratan pesawat demi menunggu ruang pandang membaik. “Konsentrasi PM2,5 mencapai 78,1 mikrogram. Kondisi ini jelas memengaruhi proses take-off dan landing,” kata Forecaster BMKG Hang Nadim, Ibnu Susilo.

Orang Tua Wajib Dampingi Anak dan Pakai Masker di Luar Rumah

Sementara itu, pihak dinas mengimbau para siswa agar tidak memanfaatkan masa PJJ untuk bermain di luar. Orang tua wajib mengawasi pergerakan anak-anak mereka di rumah selama krisis asap berlangsung.

Penggunaan masker menjadi hal wajib apabila warga terpaksa melakukan aktivitas outdoor.

Oleh sebab itu, kesadaran bersama menjadi kunci utama untuk menekan potensi penyakit pernapasan. Pemerintah terus memantau perkembangan cuaca hingga indeks kualitas udara kembali normal. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan