
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri.(Antara)PRIORITAS, 1/10/26 (Jakarta): Terkait penanganan laporan masyarakat menurut Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat mengikuti uji kelayakan di DPR, ingin menghilangkan fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan”.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” ungkap Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dikatakan Suyudi, fenomena tersebut termasuk dalam sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.
Dikatakannya, setiap laporan polisi yang disampaikan masyarakat merupakan harapan agar negara hadir sehingga pelapor berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.

Adapun sembilan persoalan yang menurut Suyudi perlu dibenahi adalah kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan”, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Disebutkannya, keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui hasil penegakan hukum, tetapi juga harus tercermin dalam prosesnya.
Menurutnya, masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Lebih lanjut dikatakannya, Polri menerima berbagai hasil survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap institusi tersebut. Angka survei yang membaik, menurut dia, harus menjadi modal untuk terus berbenah dan bukan alasan untuk berpuas diri.
Karena itu, sebaliknya hasil survei yang rendah harus menjadi peringatan bagi institusi kepolisian.
“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” ungkapnya. “Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” sambungnya.
Pandangan tersebut disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis.
Selanjutnya Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian pada hari yang sama, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Seperti diketahui, sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/26) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri.(P-*/am)

