

PRIORITAS, 28/9/26 (Jakarta): Upaya penanganan perkara mafia tanah di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, kini bergulir ke tingkat pusat.

Tim kuasa hukum pemilik lahan mengajukan permohonan pengawasan dan evaluasi prosedural kepada Komisi III DPR RI.
“Kami memohon agar Komisi III DPR RI dapat menjadwalkan forum penjelasan bersama. Langkah ini penting demi menjaga keterbukaan proses hukum,” kata Kuasa Hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra di Jakarta, Senin (28/9/26).
Persoalan ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan bersertifikat hak milik di Kabupaten Sigi.

Dalam proses penyidikan awal, petugas menemukan beberapa dokumen yang memerlukan pengujian mendalam terkait keabsahannya.
Seiring berjalannya penanganan, penetapan status pihak terkait sempat diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Namun, dalam perkembangannya, diterbitkan dua surat ketetapan penghentian penyidikan karena pertimbangan kecukupan alat bukti.
Perubahan penilaian alat bukti pasca-forum gelar perkara inilah yang mendorong pemohon mengajukan adukan penghentian perkara Sigi.
Pihak kuasa hukum berharap ada ruang diskusi formal untuk menelaah dinamika berkas tersebut secara jernih.
Galang menekankan, permohonan ke DPR RI sama sekali tidak bertujuan menuduh atau menyalahkan pihak manapun.
Sebaliknya, langkah ini murni menjadi sarana komunikasi hukum agar seluruh tahapan penanganan dapat dijelaskan secara rinci.
“Kami tidak meminta Komisi III menentukan salah atau benarnya suatu pihak. Kami hanya memohon agar mekanisme penyidikan dan prapenuntutan dapat dipahami secara terbuka,” ujar Galang menambahkan penjelasannya.
Selain berkoordinasi dengan legislatif, tim hukum juga menyampaikan temuan ini ke lembaga pengawasan internal terkait.
Langkah kooperatif ini diambil guna memastikan seluruh mekanisme kontrol berjalan beriringan.
Kini, pihak pemohon sedang menantikan kepastian jadwal Rapat Dengar Pendapat di Senayan. Pihaknya optimistis forum tersebut mampu memberikan solusi terbaik serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. (P-Khalied M)

