
Ombudsman RI memetakan gambar satelit kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong dari atas. Di belakang bangunan-bangunan lapas atau bagian kiri gambar, ada area berisi sejumlah hunian dan fasilitas mewah. (Dok. Ombudsman RI)PRIORITAS, 26/9/26 (Cibinong): Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Sebagai langkah tegas, Kemenimipas resmi menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.

Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, saat berada di Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/26).
Ia menegaskan, seluruh temuan Ombudsman kini menjadi objek pemeriksaan internal. Investigasi ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.
“Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalam hasil pengawasan Ombudsman,” ujar Rudi Setiawan.

Untuk menjaga objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan, lima jabatan strategis di Lapas Cibinong kini dikosongkan sementara. Daftar pejabat struktural yang dinonaktifkan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Rudi menerangkan, kelima pejabat tersebut diduga kuat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi dan peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman saat sidak pada Rabu (23/9/26).
Dalam melancarkan investigasi ini, tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyisir langsung setiap sudut hunian lapas tanpa terkecuali.
“Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” tegas Rudi. Sebagaimana dilansir dari Antara.
Sejauh ini, tim internal telah memeriksa 53 warga binaan untuk menggali informasi secara objektif. Pemeriksaan intensif juga dijadwalkan bagi para pegawai lapas guna mendapatkan gambaran menyeluruh.
Jika nantinya ditemukan perbedaan antara temuan Ombudsman dan fakta di lapangan, Kemenimipas akan mendalaminya secara hukum.
Rudi menambahkan, hasil akhir dari investigasi menyeluruh ini akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk mengambil tindakan hukum atau disiplin lebih lanjut.
Lebih dari sekadar menjatuhkan sanksi, momentum ini akan dimanfaatkan Kemenimipas sebagai langkah evaluasi besar-besaran.
“Yang terpenting adalah kami melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas II A Cibinong,” pungkasnya. Rudi juga meminta masyarakat memberikan waktu bagi tim untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. (P-Ant/ht)

