Perjuangkan hak pekerja, perwakilan buruh serahkan 11 tuntutan ke Istana!

Giovanni Riung
Kamis, 24 September 2026
Politik 0 65
2 menit membaca

PRIORITAS, 24/9/26 (Jakarta): Upaya memperjuangkan hak-hak pekerja kembali bergulir di Istana Kepresidenan. Pasalnya, sejumlah perwakilan organisasi buruh menyampaikan 11 aspirasi krusial terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.


Pertemuan strategis ini berlangsung langsung di Kantor Staff Kepresidenan (KSP), Jakarta.

Pemerintah berjanji akan meneruskan seluruh poin tuntutan tersebut ke kementerian terkait dan DPR RI. Langkah ini menjadi angin segar bagi perjuangan hak-hak buruh di tanah air. “Aspirasi-aspirasi yang disampaikan tentunya kami catat dan nanti akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, pada Kamis (24/9/2026).

Soroti Sistem Outsourcing, Honorer, Hingga Upah Layak

Selanjutnya, aliansi buruh mendesak pembentukan undang-undang perlindungan tenaga kerja yang pro-pekerja. Mereka menuntut pangkas habis praktik penyalahgunaan sistem outsourcing, kerja kontrak, serta pemagangan.


Selain itu, buruh meminta jaminan upah layak, pesangon, dan kepastian status bagi pekerja honorer.

Isu perlindungan pekerja platform, kebebasan berserikat, dan keselamatan kerja juga menjadi poin penting. Bahkan, buruh mendesak sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti memotong hak pekerja. “Rekan-rekan buruh juga meminta upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat,” tambah Dudung.

Pemerintah Buka Ruang Dialog Demi Pertumbuhan Ekonomi Adil

Sementara itu, aspirasi lain mencakup perlindungan buruh perempuan dan kesempatan kerja disabilitas. Pemerintah menegaskan siap membuka ruang dialog secara konsisten dengan seluruh elemen pekerja.

Sebab, perlindungan pekerja harus berjalan selaras dengan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, pemerintah menyambut baik masukan serta kritik konstruktif dari kelompok buruh. Komunikasi intensif ini menjadi kunci utama penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan di Indonesia. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan