
Polisi melakukan pemeriksaan pria paruh baya tersangka kasus dugaan asusila terhadap seorang gadis berusia 10 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Bart, Rabu (23/9/2026). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya).PRIORITAS, 23/9/26 (Tasikmalaya): Penanganan kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur kembali membuahkan hasil. Pasalnya, petugas berhasil menciduk seorang pria berinisial HS (50) di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.

Pria paruh baya tersebut nekat melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Petugas menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah. Polisi langsung membawa pelaku ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan hukum secara intensif. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, pada Rabu (23/9/2026).
Selanjutnya, tersangka melancarkan aksi bejat tersebut dengan modus meminjamkan telepon seluler kepada korban. Pelaku berulang kali mengulangi perbuatannya saat korban sedang asyik bermain ponsel.

Bahkan, tersangka nekat mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut kepada orang tua.
Aksi keji ini akhirnya terbongkar usai seorang tetangga mengintip melalui celah dinding rumah. Saksi mata tersebut langsung merekam kejadian memakai ponsel lalu melaporkannya kepada keluarga korban.
Sementara itu, tersangka mengaku gagal mengendalikan nafsu syahwat karena berstatus duda setelah istrinya meninggal. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oleh sebab itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas kejahatan tersebut. (P-*Ant/Gio R)

