Kejari Ende geledah dinas pendidikan terkait dugaan korupsi

Giovanni Riung
Kamis, 13 Agustus 2026
HUKRIM 0 251
2 menit membaca

PRIORITAS, 13/8/26 (Kupang): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ende pada Rabu. Selain menggeledah kantor dinas, penyidik juga menyisir sejumlah lokasi lain demi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Penkum Kejati NTT), A.A. Raka Putra Dharmana, membenarkan tindakan hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik mengambil langkah ini untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Tim kami menggeledah beberapa lokasi yang disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Raka saat memberikan keterangan di Kupang, Rabu.

Tiga lokasi jadi sasaran penggeledahan

Dalam operasi ini, tim penyidik mendatangi tiga lokasi utama secara bersamaan. Pertama, penyidik memeriksa Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. Selanjutnya, tim bergerak menuju ruangan pejabat yang memimpin Disdikbud pada periode 2024. Terakhir, penyidik menyisir kediaman pribadi salah satu anggota Tim Teknis Pengadaan Barang dan Jasa 2024.


Raka menjelaskan bahwa tim penyidik menjalankan seluruh tindakan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende. Sebelum memulai penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan dokumen resmi tersebut kepada pihak terkait. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas di lapangan berjalan transparan dengan menyaksikan langsung oleh unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.

Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan bersama personel TNI turut mengawal ketat jalannya penggeledahan. Langkah pengamanan ini bertujuan untuk menjamin situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik

Dari hasil penggeledahan di beberapa titik tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting terkait administrasi pengadaan barang dan jasa. Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan perangkat elektronik berupa laptop yang menduga kuat menyimpan data-data penting.

“Selanjutnya, tim penyidik akan memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti tersebut guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan,” kata Raka menambahkan.

Komitmen pengusutan transparan dan akuntabel

Saat ini, Kejari Ende terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami barang bukti serta memeriksa saksi-saksi kunci. Oleh sebab itu, Raka menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun, proses ini tidak berhenti di sini semata. Pihak kejaksaan juga mengantisipasi berbagai potensi hambatan demi menjamin proses penegakan hukum berjalan optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang adil.

“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut seiring dengan bertambahnya alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan,” tutur Raka mengakhiri. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan