Setelah kalah di MA, BI Sulut akhirnya serahkan dokumen Program Sosial ke LSM Rako

Deky Geruh
Sabtu, 20 Juni 2026
Hukum 0 213
3 menit membaca

Ketua LSM Rako, Harianto (kedua dari kiri) saat menerima dokumen dari Bank Indon3sia Perwakilan Sulawesi Utara, disaksikan Panitera KIP Sulut, Eggy Tadjongga (bertopi)


PRIORITAS, 20/6/26 (Manado) : Setelah melalui proses hukum panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara akhirnya menyerahkan dokumen realisasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Sulawesi Utara kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).

Penyerahan dokumen ini merupakan eksekusi mandiri atas putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 K/TUN/KI/2026 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.MDO.

Eksekusi dipimpin langsung Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, dan berlangsung di Kantor Perwakilan BI Sulawesi Utara, Jumat (19/6/2026), serta turut disaksikan Panitera Komisi Informasi Sulawesi Utara, Eggy Tadjongga.


Putusan MA dan PTUN Manado, dasar eksekusi

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan LSM Rako untuk mendapatkan data realisasi PSBI di Sulut. Setelah ditolak di tingkat awal, sengketa ini berlanjut hingga ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, lalu digugat ke PTUN Manado, dan akhirnya berakhir di meja MA.

Seluruh tingkatan lembaga peradilan tersebut menguatkan hak LSM Rako sebagai pemohon informasi memperoleh dokumen yang dimohonkan, sehingga BI Sulut diwajibkan membuka data yang sebelumnya diklaim tertutup.

Dalam proses eksekusi, pihak Perwakilan BI Sulawesi Utara menyerahkan sejumlah dokumen yang diperintahkan pengadilan, antara lain rencana dan realisasi anggaran bantuan sosial sepanjang tahun 2022 hingga 2024, daftar kegiatan yang telah terlaksana, legalitas badan atau lembaga penerima bantuan, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

BI Klaim Dokumen Sudah Diaudit

BI Sulut memastikan seluruh dokumen yang diserahkan merupakan dokumen valid karena telah melalui proses audit, baik secara internal maupun eksternal. BI Sulut menyatakan pihaknya selalu mendukung keterbukaan informasi publik, sehingga mematuhi perintah pengadilan untuk menyerahkan seluruh dokumen yang telah dinyatakan sebagai dokumen terbuka oleh KIP Sulut kepada pemohon informasi.

LSM Rako: Kami masih akan telusuri

Usai proses eksekusi, Ketua LSM Rako Harianto Nanga menegaskan timnya tidak berhenti hanya pada penerimaan dokumen, melainkan akan menelisik lebih jauh isi dari seluruh berkas yang telah diserahkan.

“Dokumen-dokumen ini akan kami teliti secara mendalam. Jika nanti ditemukan ada data penyaluran Program Sosial Bank Indonesia di Sulawesi Utara yang janggal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah lanjutan,” tegas Harianto.

Eksekusi putusan ini menjadi salah satu bukti bahwa jalur hukum keterbukaan informasi publik dapat ditempuh masyarakat sipil untuk membuka akses terhadap data penggunaan anggaran program sosial lembaga negara, sekaligus menjadi pintu masuk pengawasan publik terhadap penyaluran bantuan sosial di Sulawesi Utara.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan