
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Dok/Sekretaris Negara)PRIORITAS, 11/8/26 (Jakarta): Pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi daring, termasuk layanan ojek online (ojol), sekaligus merumuskan formula baru terkait model bisnis transportasi tersebut.

“Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hampir seluruh hal substansif prinsip sudah berhasil kita rumuskan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/26), dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, salah satu poin utama yang tengah dibahas ialah penyusunan formula baru untuk memperbarui model bisnis dalam layanan transportasi.
“Tapi itu tidak akan mengganggu substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penyempurnaan formula tersebut dilakukan agar saat Perpres diterbitkan, penerapannya tidak mengganggu sistem yang telah berjalan sekaligus dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Walaupun Perpres masih dalam proses finalisasi, Prasetyo memastikan kebijakan di lapangan telah mulai diterapkan sesuai arahan Presiden Prabowo. Sejumlah platform transportasi daring bahkan sudah memberlakukan pemotongan komisi sebesar 8 persen.
Perpres tersebut sebelumnya ditargetkan dapat diselesaikan sebelum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Senin (10/8/26) mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres mengenai ojol yang tengah dibahas dan ditargetkan segera diselesaikan.
Ia menjelaskan, dengan menyandang status sebagai UMKM, pengemudi ojol akan memperoleh keleluasaan dalam mengatur waktu kerja sekaligus berkesempatan mendapatkan berbagai insentif yang disiapkan bagi pelaku UMKM.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan membebankan pajak kepada pengemudi ojol yang nantinya berstatus UMKM, mengingat penghasilan mereka berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. (P-*r/Zamir Ambia)

