
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal).PRIORITAS, 5/8/26 (Jakarta): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Mereka menemukan uang 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026). Tim KPK mengambil langkah ini untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Penggeledahan di dua lokasi strategis tersebut menghasilkan temuan penting. Tim penyidik langsung mengamankan seluruh barang bukti itu.
“Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik menyita uang tunai 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa timnya akan menganalisis seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, proses ini berfokus pada kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Oleh karena itu, upaya ini bertujuan memperkuat pembuktian perkara. Kami juga menelusuri pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Aksi penggeledahan ini merupakan kelanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Bahkan, operasi tersebut menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, KPK menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Para tersangka menjalankan praktik pemerasan izin tinggal WNA sejak 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah:
Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
Bagus Bramantyo
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Itas)
Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Praktik culas ini memberikan keuntungan finansial sangat besar bagi para pelaku. KPK menduga para tersangka meraup Rp145,5 miliar dari hasil pemerasan tersebut.
Saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut. Di samping itu, penyidik mengembangkan kasus untuk mengusut keterlibatan pihak lain. (P-Gio R)

