PN Buntok tangani 12 perkara narkotika di Barsel, mendominasi kasus pidana selama semester I 2026

Herling Tumbel
Selasa, 4 Agustus 2026
3 menit membaca

​PRIORITAS, 3/8/26 (Buntok, Kalteng): Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mencatat perkara tindak pidana narkotika menjadi kasus paling dominan yang ditangani sepanjang semester I tahun 2026.


Bersama narkotika, tindak pidana yang juga sama dominannya adalah pencurian dengan jumlah kasus yang sama, 12 kasus. Catatan tersebut diambil dalam periode 2 Januari hingga 31 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala PN Buntok, Ike Liduri Mustika Sari, SH, MH,  melalui Humas, Gustia, didamping staf jurubicara PN Buntok, dalam percakapan dengan Beritaprioritas.com di PN Buntok, Senin (3/8/26).

​Menurut Gustia, penanganan perkara pidana tersebut dilaksanakan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Secara spesifik, Gustia menunjuk perundang-undangan untuk kasus narkotika. ​”Untuk standar pertimbangan Pengadilan dalam memutus perkara narkotika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gustia.

Kategori pidana lainnya dan perdata

Lebih lanjut Gustia mengungkapkan, berdasarkan data Laporan Keadaan Perkara PN Buntok hingga 31 Juli 2026, untuk kategori perkara pidana biasa, terdapat 47 perkara masuk ditambah sisa 16 perkara dari tahun 2025.

Dari total 63 perkara tersebut, PN Buntok telah memutus 48 perkara dan menyisakan 15 perkara yang masih berjalan. Sementara untuk perkara pidana anak, dari 3 perkara yang masuk, seluruhnya telah diselesaikan dengan status 100 persen putus.

​Pada ranah perdata, PN Buntok menerima 27 perkara gugatan baru dengan sisa 10 perkara tahun lalu, di mana 28 perkara telah diputus dan tersisa sembilan perkara. Untuk perkara permohonan, tercatat 29 perkara masuk dan seluruhnya berhasil diputus.

​Gustia menjelaskan, rata-rata lama proses persidangan dari pendaftaran sampai dengan pembacaan putusan di PN Buntok memakan waktu 3 (tiga) bulan untuk perkara pidana dan 5 (lima) bulan untuk perkara perdata.

​”Kendala utama yang kerap menyebabkan penundaan persidangan adalah ketidaksiapan para pihak dalam menghadirkan bukti surat, saksi, maupun ahli,” jelasnya.

​Selain itu tambah Gustia, PN Buntok juga mencatat keberhasilan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ) sebanyak tiga perkara sepanjang tahun 2026, yakni dua perkara pada Januari dan satu perkara pada April.

Akses Posbakum dan layanan digital E-Court

​Dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Gustia menjelaskan, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Buntok telah dimanfaatkan oleh 86 orang masyarakat kurang mampu dari Januari hingga Juli 2026 tanpa kendala.

​Pemanfaatan layanan digital seperti E-Court dan sidang daring (online) juga sangat membantu pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat Kota Buntok.

​”E-Court sangat bermanfaat karena pencari keadilan dapat mendaftarkan perkara dari tempat tinggal atau dari mana pun. Persidangan secara daring juga mempermudah saat tahap jawaban, replik, duplik, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” paparnya.

Komitmen Zona Integritas

​Guna mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Gustia mengatakan, PN Buntok menerapkan serangkaian langkah tegas.

Beberapa di antaranya adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan hingga aparatur pengadilan, kampanye publik bebas pungli/gratifikasi, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan digitalisasi (E-Court dan e-Berpadu).

​”Langkah tegas ini diterapkan untuk memutus ruang gerak makelar kasus demi mewujudkan Zona Integritas. Untuk pengaduan masyarakat pada PN Buntok tercatat nihil,” imbuhnya.

​Terkait dokumentasi dan peliputan media, tukas Gustia, PN Buntok menerangkan, sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2020, wartawan maupun masyarakat pada dasarnya boleh mendokumentasikan persidangan sepanjang telah mendapatkan izin dari Hakim Ketua Majelis sebelum sidang dimulai agar tidak mengganggu ketertiban. (P-Ahmad Arbani)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan