Roy Suryo dan dr Tifa tak ditahan, Jokowi: Itu kewenangan penuh Kejaksaan

Herling Tumbel
Selasa, 23 Juni 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 23/6/26 (Solo): Terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, ditanggapi Presiden ke-7 RI itu.


Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Selasa (23/6/26), Jokowi menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

“Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” kata Jokowi, sebagaimana dilansir dari Radar Solo.

Jokowi enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan Kejari Jakarta Selatan itu. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas di pengadilan.


“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu di persidangan,” ujarnya.

Ditanya mengenai kemungkinan kekecewaan atas tidak ditahannya kedua tersangka, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan. “Itu kewenangan penuh kejaksaan,” tegasnya.

Peradi Bersatu mempertanyakan

Tim Peradi Bersatu memberikan keterangan kepada pers di Jakarta Senin (22/6/26). (Courtesy: Kompas.com)

Sebelumnya diberitakan, Peradi Bersatu yang turut melaporkan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di kawasan Matraman, Jakarta Senin (22/6/26).

“Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan?” ujar Ade.

“Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis” lanjutnya. Ade di kawasan Matraman, Senin.

Ade menilai penangguhan penahanan tersebut disetujui dalam waktu yang sangat cepat karena diduga ada keterlibatan “orang kuat” di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa.

Meski demikian, Ade enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud. “Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu, ya. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini,” ujarnya.

“Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima,” katanya.

Oleh karena itu, Ade menilai penegakan hukum saat ini telah kehilangan wibawa setelah kejaksaan menyetujui penangguhan penahanan tersebut. “Berarti bersatu hari ini karena hukum telah tumpul. Karena bangsa ini adalah mau menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul, maka saya rasa sayap-sayap penegakan hukum itu telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit,” tuturnya.

Penjelasan Kejari Jaksel

Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan dokter Tifa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin (22/6/26).

Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

“Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gafur di Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin.

Menurut dia, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan. Ia pun berpendapat bahwa keduanya bukan pelaku kejahatan yang terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara. “Ini hanyalah pencemaran nama baik dan fitnah,” kata dia. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan