Abaikan pembelaan terdakwa, JPU tetap tuntut Nadiem Makarim pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun

Herling Tumbel
Selasa, 9 Juni 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 9/6/26 (Jakarta): Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, tetap dituntut dengan pidana 18 tahun penjara terkait kasus korupsi Chromebook. Mendengar itu, Nadiem marasa sedih dan kecewa.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady, menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/26).

JPU berkesimpulan bahwa nota pembelaan atau pleidoi, baik yang diajukan tim advokat maupun oleh Nadiem terhadap tuntutan, tidak mampu meruntuhkan dakwaan. Pleidoi juga dinilai tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan

“Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya,” kata JPU Agung Roy Riady, seperti dilansir dari Antara.


Bayar uang pengganti Rp5,67 triliun

Dalam persidangan terungkap pula, selain tetap pada tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, JPU juga tetap pada tuntutan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara, terhadap Nadiem.

JPU mengabaikan seluruh nota pembelaan terdakwa. Untuk itu JPU memohon majelis hakim menolak nota pembelaan tersebut, baik yang disampaikan Nadiem maupun tim advokatnya untuk seluruhnya.

JPU menyatakan, setelah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan tim advokat maupun dibacakan sendiri oleh Nadiem, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara.

JPU juga berpendapat nota pembelaan yang telah dibacakan tidak mampu menggoyahkan berbagai fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan.

“Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” kata JPU.

Sedih dan kecewa

Usai sidang, Nadiem Makarim mengaku sedih dan kecewa mendengar replik jaksa dalam siding. “Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, jaksa seharusnya menerima fakta yang telah terbukti di persidangan atau menghadirkan bukti tandingan bila tidak sependapat dengan pembelaannya.

Nadiem menilai jaksa seolah mengabaikan seluruh proses persidangan yang telah berjalan selama lima bulan terakhir. “Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab itu diabaikan saja lalu dilanjutkan,” ujarnya.

Nadiem juga berpandangan, narasi yang dibangun jaksa dalam replik berbeda dari dakwaan awal perkara Chromebook. “Daripada mengabaikan bukti narasinya berubah dari dakwaan. Jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal. Sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini hal yang begitu menyedihkan,” ucapnya.

Korupsi program digitalisasi pendidikan

Seperti diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Oleh JPU, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Disebutkan, korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam dakwaan, pendiri Gojek itu didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

JPU merinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas  perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu, kata JPU, dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-*/ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan