
Otorita IKN Tegaskan Komitmen Berantas Aktivitas IIegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto (Humas OIKN)PRIORITAS, 9/5/2026 (Nusantara): Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN, khususnya di wilayah Tahura Bukit Soeharto, melalui pengawasan terpadu, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan hutan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan berbagai langkah penindakan telah dilakukan sejak 2023.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (9/5/2026).
Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah menangani sejumlah kasus aktivitas ilegal, mulai dari pengangkutan batu bara ilegal, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, hingga penanganan tambang ilegal di wilayah Samboja yang ditangani Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Selain itu, aparat juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty yang kini telah diproses oleh aparat penegak hukum.
Agung Dodit menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Selain penindakan, Otorita IKN juga melakukan sosialisasi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait aktivitas yang telah ada sebelum pembentukan IKN.
Ke depan, Otorita IKN akan meningkatkan patroli rutin, memperkuat pengawasan, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan kawasan hutan.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan Tahura maupun wilayah hutan lainnya di IKN dapat melapor melalui layanan pengaduan resmi Otorita IKN di nomor +62 811 5999 767.
Otorita IKN juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi informasi kepada masyarakat dan media demi memastikan perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum berjalan konsisten di wilayah IKN.

