Ternyata royalti musik 2025 belum cair, asosiasi komposer kritik tajam

Herling Tumbel
Kamis, 19 Maret 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 19/3/26 (Jakarta): Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di bawah pimpinan Ketua Umum Satriyo Yudi Wahono atau Piyu “Padi” mengritik tajam kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga pemerintah tersebut dianggap tidak becus menangani masalah royalti terkait hak cipta di bidang musik.

Hal itu mengemuka karena ternyata distribusi royalti tahun 2025 yang harusnya cair di awal tahun 2026 belum terealisasi. Dalam pernyataan AKSI melalui keterangan pers kepada media, disebutkan royalti periode Juli sampai Desember 2025 seharusnya dibayarkan pada Januari 2026, namun sampai telat dua bulan belum ada kabar juga.

Disebutkan, para pemegang hak royalti yang bernaung di bawah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) dan Royalti Anugrah Indonesia (RAI) belum juga menerima haknya. Menurut AKSI, ada penahanan hak ekonomi secara sepihak dan ketidakjelasan transparansi dalam proses distribusi.

“Terjadi penahanan hak ekonomi pencipta. Royalti adalah hak ekonomi yang bersifat melekat dan wajib didistribusikan secara tepat waktu. Penundaan tanpa dasar yang transparan merupakan bentuk pelanggaran prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas AKSI, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (18/3/26).

AKSI menengarai, masalah itu diduga berakar pada perubahan mekanisme distribusi royalti. LMKN diketahui tengah menerapkan sistem berbasis data penggunaan (usage-based) yang dipadukan dengan skema kesepakatan antar-LMK. Sayangnya, menurut AKSI, skema itu belum efektif hingga mempengaruhi validitas basis data.

Dikatakan, selain masalah keterlambatan, AKSI juga menyoroti adanya indikasi penurunan nilai royalti yang sangat drastis. Jumlah yang diterima para pencipta saat ini dinilai jauh di bawah nilai kewajaran dibandingkan periode-periode sebelumnya.

AKSI menyoroti masalah metodologi penarikan dan perhitungan yang dilakukan LMKN. Jika krisis tata kelola ini terus berlanjut, AKSI khawatir akan terjadi keruntuhan kepercayaan terhadap sistem kolektif nasional.

“Royalti bukanlah bantuan, melainkan hak konstitusional pencipta yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau ditahan dengan alasan administratif maupun kebijakan sepihak,” ujar AKSI.

Ikke Nurjanah: LMKN marjinalkan dandut

Keluhan serupa juga diungkapkan musisi yang tergabung di ARDI dan RAI. “Setiap tahun dalam proses pembagian royalti, ARDI pada masa puasa jelang Idul Fitri sudah tuntas dalam proses distribusi royalti kepada anggota. Akibat dari kebijakan LMKN saat ini, anggota ARDI tidak mendapatkan haknya,” tulis ARDI dalam keterangan pers.

Selain itu, Ketua ARDI, pedangdut Ikke Nurjanah, yang sempat hadir berdiskusi dengan LMKN, merasa LMKN memarginalkan dangdut dengan menyatakan hasil pengkolektifan royalti hanya satu persen.

“Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tahu bahwa ada TV yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Sosial media, berkali- kali sempat viral musik-musik dangdut,” ujar Ikke.

“Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan. Kami butuh transparansi sumber data yang valid ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI,” ucap Ikke Nurjanah.

Diungkapkan, saat ini anggota RAI dan ARDI menerima bantuan dari Rhoma Irama sebesar Rp100 juta untuk memenuhi kebutuhan selama royalti anggota mereka belum selesai tersalurkan. (P-ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025