Pemkot Manado batasi penggunaan gawai bagi anak di sekolah hingga rumah

Wolter Rumapar
Minggu, 29 Maret 2026
DAERAH 0 212
2 menit membaca

Walikota Andrei Angouw ketika melakukan inspeksi lingkungan beberapa waktu lalu.

PRIORITAS, 29/3/26 (Manado): Langkah tegas Pemerintah Kota Manado untuk memitigasi dampak negatif penggunaan telepon seluler (gawai) dan internet yang tidak terkontrol pada anak.

“Ini adalah langkah preventif untuk memastikan anak-anak di Kota Manado tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” tegas Wali Kota Andrei Angouw melalui pesan kepada wartawan, Minggu (29/3/26).

Kebijakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, pada 26 Maret 2026 ini juga mengajak tokoh agama, organisasi kepemudaan, hingga influencer untuk aktif mensosialisasikan gaya hidup digital yang sehat.

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/8/2026.

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulawesi Utara mengenai pembatasan gawai demi melindungi masa depan generasi muda serta meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa.
​
​Dalam edaran tersebut, sekolah kini memiliki mandat untuk menerapkan aturan main yang lebih disiplin terkait teknologi.

Beberapa poin utama meliputi Larangan Penggunaan HP: Siswa dilarang menggunakan ponsel selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kecuali diperintahkan oleh guru untuk keperluan studi.

​Keteladanan Guru: Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat proses pembelajaran berlangsung di kelas.

​Fasilitas dan Edukasi: Sekolah wajib menyediakan loker penyimpanan HP, memasang papan imbauan, serta rutin mengedukasi siswa mengenai internet sehat.

​Sanksi Edukatif: Bagi pelanggar, sekolah berhak memberikan sanksi yang bersifat mendidik.

​Zero Tolerance: Konten berbahaya seperti pornografi, judi online, cyberbullying, hingga hoaks dilarang keras untuk diakses maupun disebarkan.

​Pemerintah menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti di gerbang sekolah.

Di lingkungan keluarga, orang tua diminta menjadi garda terdepan dengan ketentuan.

​Durasi Maksimal: Penggunaan gawai dibatasi maksimal 2 jam per hari (di luar kebutuhan belajar).

​Transparansi Lokasi: Anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang terbuka (seperti ruang tamu) dan bukan di dalam kamar yang tertutup.

​Fitur Keamanan: Orang tua wajib mengaktifkan fitur parental control dan rutin memeriksa riwayat pencarian anak secara komunikatif seperti dikutip Manadonews.co.id.

​Pemerintah Kota Manado juga telah menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan kasus perundungan digital (cyberbullying) atau konten berbahaya lainnya agar dapat segera ditangani secara hukum dan psikologis.(P-*/wr).

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025