Michael Pusung (tiga kanan). (Beritaprioritas.com)PRIORITAS, 13/3/2026 (Bitung): Ketua Jurnalis Rakyat Indonesia (JARI) Michael Pusung mengingatkan para awak media agar berhati-hati dalam melakukan perekaman tanpa izin karena dapat dijerat sejumlah pasal hukum dengan ancaman pidana berat.
Menurutnya, tindakan merekam tanpa izin dapat dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah regulasi lain.
“Dalam UU ITE terdapat Pasal 31 dan 32 terkait intersepsi serta penyebaran dokumen elektronik tanpa izin, juga Pasal 27 tentang konten kesusilaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” kata Michael di Bitung, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 31 ayat 1 dan 2 melarang intersepsi atau penyadapan terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Sementara Pasal 32 ayat 2 melarang penyebaran atau intervensi dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Selain itu, Pasal 27 ayat 1 UU ITE melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, sedangkan Pasal 27 ayat 3 berkaitan dengan pencemaran nama baik apabila rekaman tersebut disebarkan.
Di luar UU ITE, perekaman tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan rekaman untuk tujuan komersial tanpa izin, serta Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi jika rekaman memuat unsur seksual.
Namun demikian, ia menegaskan perekaman yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melanggar ketentuan hukum.
Michael juga mengingatkan pentingnya mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab sosial wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Ia berharap para jurnalis selalu mengedepankan etika, verifikasi informasi, serta menghormati privasi narasumber agar pemberitaan tetap profesional dan tidak menimbulkan persoalan hukum. (P-Deon Wonggo)