Tonton Youtube BP

Laporkan Hakim Agung dan Hakim PT ke KY, mantan Pala’ di Manado minta PK diawasi

Deky Geruh
30 Oct 2025 18:18
4 minutes reading

PRIORITAS, 30/10/2025 (Manado) : Sejumlah mantan Pala’ di Manado minta Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas putusan perkara yang menimpa mereka dan dinilai kontroversial. Mereka juga mengadukan sejumlah hakim.

Steven Septi Saroinsong, salah seorang mantan Pala’ itu menjelaskan, mewakili ratusan rekannya dia sudah mendatangi KY untuk melaporkan hal-hal yang dinilai janggal dalam putusan perkara atas gugatan terhadap Wali Kota Manado Andrei Angouw yang mereka ajukan.

“Saya tadi sudah ke KY melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik maupun perilaku hakim. Ada enam oknum hakim yang kami laporkan, tiga Hakim Agung MA dan tiga Hakim Tinggi PT Manado,” jelasnya, Kamis (30/10/2025 sore melalui sambungan telepon dari Jakarta.

Pala’ adalah kepala lingkungan di Kota Manado, setingkat RW di daerah Jawa. Saat pergantian kepemimpinan tahun 2021, dsri 504 Pala’ 437 di antaranya diganti Andrei Angouw, Wali Kota Manado terpilih.

Dari jumlah ini, 208 Pala’ bersepakat mengajukan gugatan melalui PN Manado. Perkara terus berlanjut hingga ke tingkat PK, ditambah dengan pengaduan ke KY yang dipimpin Septi.

Penggantian oleh Andri Angouw itu dinilai sepihak dan improsedural oleh Septi dan rekan-rekannya.

Ketiga Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang dilaprlorkan ke KY itu adalah inisial NTO yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota TN dan SMR.

Menurut Steven Septi Saroinsong, ketiga hakim PT ini diduga kuat menolak putusan Pengadilan Negeri PN Manado, pada perkara Perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, tanggal 2 Agustus 2022.

Dikatakan Septi, putusan yang diambil ketiga Hakim PT itu tidak adil dan tidak profesional. ” Bahkan kuat dugaan ada intervensi dan deal-deal dengan pihak tergugat dalam hal ini Wali Kota Manado Andrei Angouw,” tutur Septi, Selasa (28/10/2015).

Dia mengatakan, pokok gugatan adalah Pemutusan Kontrak Kerja para Pala’, tapi di dalam Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 145/PDT/PT.MND tanggal 17 November 2022, pada halaman 50 alinea Menimbang, tertulis “mengenai wanprestasi jual beli”.

Hal ini yang membuat rasa penasaran Septi Saroinsong dan sesama mantan Pala’ sebagai penggugat yang mempersoalkan keputusan Wali Kota Manado itu ke pengadilan.

Menurutnya, sinyalemen konspirasi dan intervensi tergugat kepada hakim PT itu diduga tergambar dari promosi terhadap MW, istri hakim NTO, sekitar dua bulan setelah putusan banding, yakni pada Kamis 12 Januari 2023 dilantik menjadi Kepala Sekolah di SMPN 8 Manado.

Sementara, ketiga oknum Hakim Agung MA yang akan dilaporkan itu berinisial I sebagai Ketua Majelis Hakim serta anggota Majelis Prof. H.

Pada putusan Kasasi nomor 95 K/Pdt/2024, kata Septi, terdapat kejanggalan seperti tidak mempertimbangkan memori kasasi tentang putusan banding PT yang dinilai cacat karena tidak sesuai dengan gugatan pokok perkara.

Kejanggalan lainnya, papar dia lagi, pada cover Putusan Kasasi MA tertulis “Dalam Perkara Antara Septy Steven Saroinsong Lawan Rustam Makikama”.

“Ini jadi aneh bin ajaib, karena notabene Septy dan Rustam merupakan pemohon di Tingkat Kasasi. Dan yang lebih parah lagi pada Relaas pemberitahuan putusan Kasasi dari Panitera PN Manado kepada lara pihak, nomor perkaranya bukan nomor Perkara PN dan PDT, tapi tertulis pada Relaas adalah Nomor; 95 K/PDT/2024 Jo, Nomor 160/PDT/2021/PT MND, Jo Nomor:168/Pdt.G/2021/PN Mnd. Ini bukan nomor perkara kami,” beber Septi.

Karena itu, dia mempertanyakan kenapa Hakim MA tidak teliti dalam memutuskan perkara. “Sangat aneh sekali memang, sedangkan Nomor perkara kami di PN Nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd dan PDT 145/PDT/2022/PT Mnd,” tambahnya.

Dengan dasar dugaan inilah, kata Septi yang mengaku sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keenam hakim tersebut ke KY dan Bawas MA.

“Semoga masih ada sisa keadilan di negeri ini,” harap Septi, mantan anggota DPRD Minahasa yang kemudian menjadi Pala’ di Manado serta dikenal juga sebagai aktivis pembela keadilan di Sulut.

Menurutnya, meski menganggap putusan PT dan MA itu penuh kejanggalan, namun dia dan rekan-rekannya sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Tadi, kita sudah minta secara resmi ke KY agar PK itu diawasi supaya tidak ada lagi hal-hal yang tidak sepatutnya terjadi. Soal dugaan pelanggaran etika oleh Hakim PT maupun MA, akan dilengkapi dan Senin depan kita masukkan ke KY,” tutup Septi.(P/dg)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x