Ilustrasi padel. (Courtesy: iStockphoto)PRIORITAS, 24/2/26 (Jakarta): Polemik lapangan padel di Pulomas melebar. Isu pemalsuan tanda tangan warga mencuat.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Ujtayana angkat suara. Dia mendesak proses hukum dijalankan. Dia juga menilai dugaan ketidakjujuran tak boleh dibiarkan.
“Pengusaha yang terindikasi tidak jujur perlu diproses secara hukum. Bilamana proses perizinan diduga melibatkan pemalsuan keterangan atau muslihat, sudah semestinya diproses pidana,” kata Justin di Jakarta, Selasa (24/2/26).
Ia menegaskan warga memiliki hak. Mereka, kata Justin, pembayar pajak setiap tahun. Menurutnya, Pemprov DKI tidak boleh pasif. Justin bilang, warga rak boleh berjuang sendiri.
“Sementara itu, selama ini warga telah berkontribusi banyak. Setidaknya, melalui pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan setiap tahun,” ujarnya.
Justin merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007. Aturan itu mengatur ketertiban umum. Setiap usaha berdampak wajib berizin.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Gangguan. Ia menyatakan dukungan terhadap usaha olahraga, namun proses izin wajib transparan.
“Kami mendukung adanya usaha-usaha yang bisa membawa manfaat kepada warga, seperti olahraga padel ini. Tapi di sisi lain, adalah tidak patut kalau Pemprov DKI membiarkan warga setempat terus mengais-ngais keadilan karena merasa terganggu akibat proses izin yang mungkin tidak transparan,” jelasnya.
Justin meminta polemik ini menjadi pelajaran berharga. Justin juga mendesak pengawasan izin harus diperketat.
“Masalah ini juga harus jadi pelajaran bagi kita agar tidak sembarang dalam mengurus izin dan membangun usaha. Kalau sudah begini, masalahnya jadi berlarut. Ke depannya, segala hal yang berurusan dengan izin perlu diawasi secara lebih ketat lagi,” tambah Justin.
Kasus ini masih jadi sorotan publik. Proses izin usaha kini dipertanyakan. (P-Khalied M)