BPJS Ketenagakerjaan harus cegah kecelakaan kerja, bukan sekadar urus klaim

Giovanni Riung
Senin, 23 Februari 2026
EKBIS 0 425
3 menit membaca

Menaker BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim (Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 23/2/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya transformasi perlindungan tenaga kerja yang lebih proaktif, dengan meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat langkah promotif dan preventif guna mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar menangani klaim setelah kejadian.

Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli.

Menurutnya, transformasi tersebut merupakan bagian dari visi “Beyond Care Insurance”, yaitu menghadirkan sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif melalui pendekatan promotif dan preventif. Pendekatan promotif mencakup edukasi dan sosialisasi keselamatan kerja guna meningkatkan kesadaran pekerja dan pemberi kerja, sementara pendekatan preventif berfokus pada mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.

Yassierli menekankan bahwa penguatan visi ini harus didukung oleh struktur organisasi yang jelas dan target yang terukur. Ia menyarankan pembentukan unit khusus yang fokus pada program promotif dan preventif, dengan indikator kinerja yang dapat dievaluasi serta penggunaan anggaran yang akuntabel.

“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujarnya.

Selain aspek pencegahan kecelakaan kerja, Menaker juga menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Ia mengakui sektor informal masih menghadapi hambatan, terutama keterbatasan finansial dan minimnya perlindungan sosial.

“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesar memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.

Untuk itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan solusi inovatif agar perlindungan sosial dapat menjangkau kelompok pekerja tersebut secara lebih luas. Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan tanggung jawab negara yang harus dipenuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menekankan pentingnya kajian aktuaria yang matang dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi yang termasuk kategori BPU. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan sense of crisis dalam tata kelola lembaga, guna memastikan pengelolaan dana dan investasi BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pekerja.

Menaker menegaskan bahwa sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana menjadi kunci dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja nasional.

“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli.

Arahan ini diharapkan memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi perlindungan sosial yang tidak hanya responsif terhadap risiko, tetapi juga aktif mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan keselamatan, kesejahteraan, dan produktivitas tenaga kerja nasional. (P-*r/Humas Kemnaker/gr)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025