

PRIORITAS, 19/2/2026 (Minahasa Tenggara): Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara menjadi tonggak penting dalam penataan ruang serta kepastian hukum sektor pertambangan rakyat.

Dalam dokumen RTRW yang telah disahkan tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi tercantum dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Keputusan ini dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat penambang rakyat sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara, Tonny Hendrik Lasut (THL), menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, atas komitmen dan konsistensinya dalam merealisasikan janji kampanye, khususnya terkait legalitas WPR.

Kandidat kuat Ketua Golkar Sulut ini menilai, pengesahan RTRW yang memuat WPR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat, sekaligus menjadi landasan penting dalam penataan aktivitas pertambangan agar lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.
“Terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar THL.
Menurut mantan Sekretaris Golkar tersebut, masuknya WPR dalam RTRW bukan sekadar pencantuman administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
Ia menambahkan, dengan adanya dasar hukum yang kuat dalam RTRW, proses perizinan ke depan diharapkan menjadi lebih jelas, transparan, serta tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, THL mendorong pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti pengesahan RTRW dengan regulasi teknis dan langkah konkret di lapangan.
“Langkah ini bukan hanya bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan berkelanjutan agar implementasi RTRW benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan sumber daya alam.
“Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah secara terencana, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
(P-Deon Y. Wonggo)

