Untuk pertahankan hak dan kebenaran, kakek 88 tahun Haji Halim tetap hadiri sidang meski dalam keadaan sakit parah

Herling Tumbel
Selasa, 13 Januari 2026
5 menit membaca

PRIORITAS, 13/1/26 (Palembang): Meski dalam keadaan sakit parah, kakek 88 tahun Haji Halim yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019, tetap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/1/26).


Dalam persidang tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) atas eksepsi pihak terdakwa.

Usai sidang, dari Palembang Jan Maringka menerangkan, sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)  2017-2020 itu juga mengatakan, dalam eksepsi sebelumnya, pihaknya menyampaikan lima hal keberatan yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam perkara ini.


“Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena mendakwa serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025, tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya dilakukan konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini dan terdakwa Haji Halim sudah lanjut usia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yang bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari,” kata Jan.

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana batas patok dan surat dari BPN pusat juga menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memahami dengan berlakunya KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM, kami juga meminta agar Majelis memahami tentang kesempatan kami untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini serta bukti-bukti kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027, jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu, kami juga berharap melalui pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini,” katanya.

Logika berpikir Jaksa terlihat semakin sesat, tidak diperiksa sbg saksi, tersangka beliau didakwa melanggar pasal 2 3 dan pasal 5 UU Tipikor, ini sangat berbahaya kedepan kalau terus dibenarkan berjalan

“Sekali lagi kami berharap agar Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan,” katanya.

Selain itu, Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan di luar, sehingga beliau sehat dan dapat mengikuti persidangan secara berimbang.

“Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil,” ujarnya.

Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, memberikan keterangan kepada pers. (Dok. JM & Partners Lawfirm)

Proses peradilan lebih cepat

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.

“Ya, surat dari Penasihat Hukum untuk mencabut pencegahan Haji Halim sudah kami terima, tapi tidak bisa dikabulkan. Jika penasihat hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU asumsi, yang pasti dakwaan kami bukan asumsi, karena yang menghitung kerugian negara ada ahlinya yakni BPKP.  Terkait tanggapan eksepsi, kami meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H, menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026, dengan agenda putusan sela dan hakim memutuskan mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli saat pembuktian nanti.

“Untuk pencegahan silakan dengan JPU. Karena hal itu kuasa dari JPU. Sidang akan kita lanjutkan pada 22 Januari 2026,” tutup Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

Untuk informasi, Hakim PN Kelas 1A Palembang memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan setelah sebelumnya sempat ditunda, akibat terdakwa Haji Halim alami penurunan kesehatan dan daya tahan di hari tuanya.

Saat sidang pada 24 Desember 2025 lalu,  Haji Halim harus dilarikan ke ICCU RSUD Siti Fatimah akibat kesehatannya memburuk. Majelis hakim lalu memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, Haji Halim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019. Namun menurut tim penasihat hukum, konstruksi perkara tersebut bermula dari pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Haji Halim dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal menurut Penasihat Hukum tanah tersebut berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama.

Perbedaan tafsir tersebut, menurut penasihat hukum, dipicu oleh perbedaan alat ukur pertanahan. Data digital terbaru yang digunakan BPN dinilai tidak sejalan dengan patok fisik BPN yang telah terpasang sejak tahun 1997, sehingga menimbulkan pergeseran titik koordinat dan perbedaan kesimpulan hukum. (P-ht)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan