Trump teken perintah tarif bagi negara yang berbisnis dengan Iran

Khalied Malvino
Sabtu, 7 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/2/26 (Washington): Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka peluang pengenaan tarif terhadap negara-negara yang menjalin hubungan dagang dengan Iran.


Ini merupakan sebuah langkah yang muncul di tengah dimulainya kembali perundingan nuklir antara Washington dan Teheran setelah lebih dari satu setengah tahun vakum.

Perintah eksekutif tersebut dikeluarkan pada Jumat (6/2/26), bertepatan dengan digelarnya perundingan nuklir pertama antara AS dan Iran sejak lama.

Tidak merinci besaran tarif


Dalam dokumen itu, pemerintah AS tidak merinci besaran tarif final, namun menyebut angka 25 persen sebagai ilustrasi tarif yang berpotensi diberlakukan.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada AS untuk mengenakan bea masuk atas barang impor dari negara mana pun yang secara langsung maupun tidak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang dan jasa dari Iran.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Perdagangan (Mendag) AS ditugaskan menilai apakah suatu negara asing, setelah perintah itu berlaku, terbukti memperoleh barang atau jasa dari Iran.

Rencana kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan Trump melalui media sosial pada bulan lalu, bertepatan dengan gelombang demonstrasi besar di Iran.

Pemerintah AS saat itu menuding otoritas Iran melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam merespons aksi protes tersebut.

Perintah eksekutif ini dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu dini hari waktu setempat, menandai babak baru pendekatan tekanan ekonomi AS terhadap Iran dan mitra dagangnya. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan