Theo Sambuaga: AS harus hentikan serangan ke Venezuela dan bebaskan Presiden Maduro

Johanes Christiaan
Minggu, 4 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 4/1/2026 (Jakarta): Ketua Komisi I DPR RI periode 2004–2009, Dr Theo L Sambuaga, MIPP, mengecam keras pemberitaan terkait serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang disebut-sebut berujung pada penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh satuan tentara AS dan dibawa keluar dari wilayah negaranya.

Theo Sambuaga dalam keterangannya kepada Beritaprioritas, Minggu (4/1/26) menegaskan, Amerika Serikat harus segera menghentikan segala bentuk serangan terhadap Venezuela serta membebaskan Presiden Nicolas Maduro.

Bagi Theo yang pernah menjabat Presiden Komisi Politik Parlemen Sedunia (Inter-Parliementary Union/IPU), Venezuela merupakan negara berdaulat yang tidak boleh dilanggar kedaulatannya oleh negara mana pun, termasuk Amerika Serikat.

“Kalau ada tuduhan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, biarkan rakyat Venezuela sendiri yang menyelesaikannya melalui mekanisme hukum dan politik dalam negeri mereka,” tegas Theo, mabtan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, dalam pernyataannya.

Jalur hukum internasional

Selanjutnya sebagai Standing Committee Member of ICAPP (International Conference of Asian Political Parties), Theo juga menilai, apabila terdapat tuduhan terhadap Presiden Maduro terkait pelanggaran hukum internasional, Amerika Serikat seharusnya menempuh jalur hukum internasional melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), bukan dengan tindakan sepihak.

“Amerika Serikat tidak boleh bertindak sendiri. Jika ada persoalan hukum internasional, mekanismenya jelas, yakni melalui Dewan Keamanan PBB,” ujarnya.

Indonesia harus bersikap tegas

Lebih lanjut, Theo mendesak Pemerintah Indonesia agar bersikap tegas dan lantang menyuarakan penolakan terhadap tindakan sepihak Amerika Serikat tersebut. Ia meminta Indonesia secara resmi memprotes AS atas dugaan pelanggaran kedaulatan negara merdeka Venezuela.

“Indonesia harus bersuara keras. Ini menyangkut prinsip kedaulatan negara dan penghormatan terhadap hukum internasional,” pungkasnya. (P-bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025